Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab dalam menentukan ISPU. (2) ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi parameter : a. partikula t (PM 10 ); b. partikula t (PM 2.5 ); c. karbon monoksida (CO) ; d. nitrogen dioksida ( NO 2 ); e. sulfur dioksida (SO 2 ); f. ozon (O 3 ); dan g. hidrokarbon (HC). (3) ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan tahapan: a. perhitungan; b. pelaporan; dan c. publikasi .

← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.