Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab dalam menentukan ISPU.
(2) ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi parameter :
a. partikula t (PM 10 );
b. partikula t (PM 2.5 );
c. karbon monoksida (CO) ;
d. nitrogen dioksida ( NO 2 );
e. sulfur dioksida (SO 2 );
f. ozon (O 3 ); dan
g. hidrokarbon (HC).
(3) ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan tahapan:
a. perhitungan;
b. pelaporan; dan
c. publikasi .
← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.