Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Biro Kepegawaian dan Organisasi; b. Biro Perencanaan; c. Biro Umum; d. Biro Hukum; e. Biro Keuangan; f. Biro Hubungan Masyarakat;dan g. Biro Kerja Sama Luar Negeri. Bagian Kedua Biro Kepegawaian dan Organisasi

← Pasal 10 · Semua pasal · Pasal 12 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.