Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
b. Biro Perencanaan;
c. Biro Umum;
d. Biro Hukum;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Hubungan Masyarakat;dan
g. Biro Kerja Sama Luar Negeri. Bagian Kedua Biro Kepegawaian dan Organisasi
← Pasal 10 · Semua pasal · Pasal 12 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.