Pasal 120 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksana an kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.

← Pasal 119 · Semua pasal · Pasal 121 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.