Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Administrasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan, pengadaan , pengangkatan pegawai, pembinaan dan pelaksanaan penempatan kembali, penataan, kenaikan pangkat, pengembangan karier, manajeme n talenta , mutasi, promosi, pemensiunan, pemberhentian , pemberian penghargaan, sanksi disiplin, tugas dan izin belajar pegawai , penilaian - 10 kinerja aparatur sipil negara , pengelolaan dan pembinaan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi , pengelolaan data, informasi, dan tata naskah kepegawaian .

← Pasal 14 · Semua pasal · Pasal 16 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.