Pasal 205 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 3 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit; b. Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih; - 76 - c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 204 · Semua pasal · Pasal 206 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.