Pasal 23 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 terdiri atas:
a. Bagian Rencana , Program dan Anggaran;
b. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 22 · Semua pasal · Pasal 24 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.