Pasal 23 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 terdiri atas: a. Bagian Rencana , Program dan Anggaran; b. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 22 · Semua pasal · Pasal 24 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.