Pasal 234 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 9 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan,
- 84 kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordina si administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
← Pasal 233 · Semua pasal · Pasal 235 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.