Pasal 234 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 9 huruf c melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, - 84 kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordina si administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

← Pasal 233 · Semua pasal · Pasal 235 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.