Pasal 265 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 4 Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha se rta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung; - 94 - d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada huta n poduksi dan hutan lindung; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung; dan f. pelaksanaan urusan tata usa ha dan rumah tangga d irektorat .

← Pasal 264 · Semua pasal · Pasal 266 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.