Pasal 265 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 4 Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha se rta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung;
- 94 -
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada huta n poduksi dan hutan lindung;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta evaluasi kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan poduksi dan hutan lindung; dan
f. pelaksanaan urusan tata usa ha dan rumah tangga d irektorat .
← Pasal 264 · Semua pasal · Pasal 266 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.