Pasal 274 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 72 terdiri atas: - 97 - a. Subdirektorat Penatausahaan Hasil Hutan; b. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 273 · Semua pasal · Pasal 275 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.