Pasal 277 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 4 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan penerimaan negara bukan paja k atas pemanfaatan hutan negara , tertib iuran dan peredaran hasil hutan .
← Pasal 276 · Semua pasal · Pasal 278 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.