Pasal 291 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 8 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pengendalian Pencemaran Air;
c. Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara;
d. Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut;
e. Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan; dan
f. Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut . Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
← Pasal 290 · Semua pasal · Pasal 292 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.