Pasal 314 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan da n pelaksanaan kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian sumber pencemar udara , serta pelayanan pemberian per setujuan teknis pembuangan emisi dan surat kelayakan operasional.
← Pasal 313 · Semua pasal · Pasal 315 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.