Pasal 341 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah , Limbah , dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berada di bawah dan
- 119 bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah , Limbah , dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebaga imana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
← Pasal 340 · Semua pasal · Pasal 342 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.