Pasal 36 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 5 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 35 · Semua pasal · Pasal 37 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.