Pasal 386 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemulihan lahan terk ontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat;
- 136 -
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan lahan terk ontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemulihan lahan terk ontamina si limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat ;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan lahan terk ontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemulihan lahan terk ontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemulihan lahan terk ontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dan penanggulangan tanggap darurat; dan
g. pelaksanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 385 · Semua pasal · Pasal 387 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.