Pasal 452 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 50 terdiri atas:
a. Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k ;
b. Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana ; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 451 · Semua pasal · Pasal 453 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.