Pasal 463 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XI — DIREKTORAT JENDERAL PERHUTANAN SOSIAL
Subdirektorat Penyiapan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 2 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 462 · Semua pasal · Pasal 464 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.