Pasal 517 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XII — DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 4 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, stand ar, prosedur dan kriteria , pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan.
- 182 -
← Pasal 516 · Semua pasal · Pasal 518 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.