Pasal 565 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIII — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 9 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktek - praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
← Pasal 564 · Semua pasal · Pasal 566 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.