Pasal 569 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf l berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan .
← Pasal 568 · Semua pasal · Pasal 570 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.