Pasal 576 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIV — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN

Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran , pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat , rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang an , kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum .

← Pasal 575 · Semua pasal · Pasal 577 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.