Pasal 656 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion; c. Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan d. Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion.

← Pasal 655 · Semua pasal · Pasal 657 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.