Pasal 656 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion;
c. Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion; dan
d. Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion.
← Pasal 655 · Semua pasal · Pasal 657 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.