Pasal 663 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION

Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion .

← Pasal 662 · Semua pasal · Pasal 664 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.