Pasal 668 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 7 Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; b. pelaksanaan evaluasi penerapan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; - 233 - c. pelaksanaan identifikasi dampak pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; d. penyusunan rekomendasi tindak lanjut pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan e. pelaksanaan peman tauan, evaluasi dan pelaporan bidang evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.

← Pasal 667 · Semua pasal · Pasal 669 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.