Pasal 668 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XVII — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 7 Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
b. pelaksanaan evaluasi penerapan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
- 233 -
c. pelaksanaan identifikasi dampak pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
d. penyusunan rekomendasi tindak lanjut pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan
e. pelaksanaan peman tauan, evaluasi dan pelaporan bidang evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
← Pasal 667 · Semua pasal · Pasal 669 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.