Pasal 675 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XVIII — PUSAT KEBIJAKAN STRATEGIS

Bidang Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 4 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian penyusunan program dan kebijakan strategis, supervisi pelaksanaan kebijakan strategis lingkungan hidup dan kehutanan, pelaksanaan anal isis kebijakan strategis dan penyusunan rekomendasi terhadap isu lingkungan hidup dan kehutanan di bidang politik, hukum, kemaritiman, dan isu global.

← Pasal 674 · Semua pasal · Pasal 676 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.