Pasal 690 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN

Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 7 terdiri atas: a. Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Hutan; b. Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Lingkungan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 689 · Semua pasal · Pasal 691 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.