Pasal 690 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN
Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 7 terdiri atas:
a. Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Hutan;
b. Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Lingkungan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 689 · Semua pasal · Pasal 691 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.