Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB I — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup;
b. penentuan dan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan
c. pembinaan dan evaluasi Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup . PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum
← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.