Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
BAB II — PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
- 7 -
(2) Penyusunan F ormasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi kegiatan;
b. penghitungan Volume Kegiatan ; dan
c. pemetaan jabatan .
(3) Penyusunan F ormasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.