Pasal 47 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Menteri berwenang menetapkan ahli untuk menjadi ahli berse r tifikat. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mem pertimbang k an portofolio ahli meliputi: a. rekam jejak penilaian dokumen Amdal yang telah dilakukan oleh ahli tersebut dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir ; dan - 30 - b. pengalaman sesuai keilmuannya . (3) Dalam melakukan pertimbangan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dibantu oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. (4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) Menteri menerbitkan tanda ahli bersertifikat . (5) Ahli yang telah mendapatkan tanda ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimasukkan dalam daftar kumpulan ahli bersertifikat . Bagian Ketiga Pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

← Pasal 46 · Semua pasal · Pasal 48 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.