Pasal 54 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib melaporkan pelaksanaan uji kelayakan kepada ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu1 (satu) tahun. Bagian Keempat Kewenangan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

← Pasal 53 · Semua pasal · Pasal 55 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.