Pasal 62 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB V — PEMBINAAN DAN EVALUASI
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui:
a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- 40 -
b. evaluasi kinerja;
c. diseminasi peraturan perundang - undangan;
d. bimbingan teknis;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis;
g. penyuluhan;
h. pengembangan; dan/atau
i. bentuk lainnya. Bagian Kedua Evaluasi
← Pasal 61 · Semua pasal · Pasal 63 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.