Pasal 68 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB VI — PENDANAAN

(1) Pendanaan operasional kegiatan untuk: a. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan b. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi dibebankan pada a nggaran p endapatan dan b elanja d aerah provinsi . (3) Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota dibebankan pada a nggaran p endapatan dan b elanja d aerah kabupaten/kota. - 46 -

← Pasal 67 · Semua pasal · Pasal 69 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.