Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH

Terhadap kegiatan Penyimpanan Limbah non - B3 wajib dilakukan pencatatan dalam bentuk log book L imbah non - B3 . - 11 PEMANFAATAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

← Pasal 10 · Semua pasal · Pasal 12 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.