Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB I — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non - B3 wajib melakukan p engelolaan Limbah non - B3 .
(2) Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Limbah non - B3 t erdaftar , sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
- 5 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634 ) ; dan
b. Limbah non - B3 k husus , untuk Limbah B3 yang telah dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri .
(3) Kegiatan pengelolaan Limbah non - B3 khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.