Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB I — KETENTUAN UMUM

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non - B3 wajib melakukan p engelolaan Limbah non - B3 . (2) Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Limbah non - B3 t erdaftar , sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan - 5 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634 ) ; dan b. Limbah non - B3 k husus , untuk Limbah B3 yang telah dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri . (3) Kegiatan pengelolaan Limbah non - B3 khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.