Pasal 36 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

(1) Pemeliharaan fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 4 huruf b meliputi : a. pengelolaan sistem pengeluaran air lindi, sistem pendeteksi kebocoran, sistem kontrol drainase, dan/atau patok acuan koordinat; b. pemasangan tanda dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan; dan c. pengelolaan lapisan penutup. - 32 - (2) Pengelolaan sistem pengeluaran air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 .

← Pasal 35 · Semua pasal · Pasal 37 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.