Pasal 40 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB VII — PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH NON BAHAN

(1) Dalam hal Penghasil Limbah non - B3 tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan Limbah non - B3 , P enghasil Limbah non - B3 dapat melakukan ekspor Limbah non - B3 . (2) Dalam hal negara tujuan ekspor Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkategorikan Limbah non - B3 yang diekspor sebagai Limbah B3, P enghasil Limbah non - B3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri . - 35 - (3) Tata cara permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (4) Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dilarang untuk impor Limbah non - B3 . (5) Impor L imbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk L imbah non - B3 yang telah diatur sesuai dengan ketentuan p eraturan p erundang - undangan . DOKUMEN R INCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LI MBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

← Pasal 39 · Semua pasal · Pasal 41 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.