Pasal 10 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB II — PENGUMPULAN

Penggunaan ke masan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sebelum pelaksanaan pengangkutan.

← Pasal 9 · Semua pasal · Pasal 11 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.