Pasal 10 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
BAB II — PENGUMPULAN
Penggunaan ke masan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sebelum pelaksanaan pengangkutan.
← Pasal 9 · Semua pasal · Pasal 11 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.