Pasal 13 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB III — PENYIMPANAN SEMENTARA

(1) Penanggung jawab Fasyankes wajib melakukan penyimpanan sementara terhadap L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri yang telah dilakukan pengemasan dan pelekatan simbol dan label. (2) Penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas penyimpanan sementara yang berada dalam penguasaan penanggung jawab Fasyankes . (3) Dalam hal penanggung jawab Fasyankes tidak memiliki fasilitas penyimpanan sementara, L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri disimpan pada fasilitas penyimpanan sementara lainnya milik rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berada d alam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota . (4) Penyerahan Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri ke fasilitas penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan berita acara serah terima.

← Pasal 12 · Semua pasal · Pasal 14 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.