Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

BAB IX — KETENTUAN PENUTUP

(1) Pengelolaan L imbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. (2) Terhadap alat kesehatan yang mengandung Merkuri yang belum dilakukan pengelolaan setelah tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

← Pasal 23 · Semua pasal · Pasal 25 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.