Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB II — PERENCANAAI\I

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove menjadi dasar dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove terdiri atas: a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional; b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi; dan c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove kabupaten / kota.

← Pasal 14 · Semua pasal · Pasal 16 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.