Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

BAB I — KETENTUAN UMUM

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: SK No 236414A a. perencanaan;. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. sanksiadministratif.

← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.