Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
BAB II — PERENCANAAI\I
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi Ekosistem Mangrove;
b. penetapan fungsi Ekosistem Mangrove; dan
c. pen5rusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Inventarisasi Ekosistem Mangrove
← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.