Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha: a. pemanfaatan hutan; b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan d. perbenihan tanaman hutan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

← Pasal 141 · Semua pasal · Pasal 143 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.