Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha:
a. penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri; dan
b. kawasan industri. (21 PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. rekomendasi;
b. pertimbangan teknis;
c. surat persetujuan;
d. surat penetapan;
e. tanda pendaftaran;
f. tanda daftar;
g. tanda sah; dan/atau
h. surat keterangan dalam kegiatan penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha industri tertentu.
← Pasal 148 · Semua pasal · Pasal 150 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.