Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi kegiatan usaha:
a. perdagangan dalam negeri;
b. pengembangan ekspor nasional; dan
c. perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (21 PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. perdagangan dalam negeri; dan
b. perlindungan konsumen dan tertib niaga.
← Pasal 155 · Semua pasal · Pasal 157 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.