Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB sektor transportasi meliputi kegiatan usaha:
a. transportasi darat;
b. transportasi laut;
c. transportasi udara; dan
d. transportasi perkeretaapian. (21 PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. transportasi darat;
b. transportasi laut; c.transportasi... SK No l93l09A
PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -96-
c. transportasi udara; dan
d. transportasi perkeretaapian.
← Pasal 159 · Semua pasal · Pasal 161 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.