Pasal 166 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB dan PB UMKU sektor pendidikan dan kebudayaan terdiri atas subsektor: a. pendidikan; dan b. kebudayaan.

← Pasal 165 · Semua pasal · Pasal 167 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.