Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha: a. penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan b. penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

← Pasal 170 · Semua pasal · Pasal 172 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.