Pasal 173 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. penomoran telekomunikasi;
b. hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional'
c. hak labuh satelit;
d. izin pita frekuensi radio;
e. izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan
f. sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha. SK No 193179 A Paragraf. . .
FRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA -101 Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan
← Pasal 172 · Semua pasal · Pasal 174 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.