Pasal 187 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB sektor lingkungan hidup meliputi kegiatan usaha:
a. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan
b. pengelolaan air limbah. LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ( OMlrVE SIN GLE SUBMISS/OIV) Bagian Kesatu Umum Paragraf 1 Umum
← Pasal 186 · Semua pasal · Pasal 188 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.